Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengimpor dan menjual bir

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengimpor Dan Menjual Bir

Pertanyaan

Mohon fatwa tentang hukum mengimpor dan menjual minuman jus (perasan) gandum: apakah halal atau haram? Perlu diketahui bahwa minuman tersebut dijual di pasar-pasar Mekah al Mukarramah dan Madinah Munawwarah dan di sana diberi nama "bir tanpa alkohol."

Jawaban

Jika banyaknya tidak memabukkan, maka minuman tersebut tidak apa-apa (boleh) diimpor dan dijual, sebagaimana seluruh minuman lain yang tidak memabukkan (tanpa bahan yang memabukkan), berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

ما أسكر كثيره فقليله حرام

“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'