Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membuat bir tanpa alkohol

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membuat Bir Tanpa Alkohol

Pertanyaan

Kami telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Perindustrian dan Perlistrikan untuk membangun pabrik pengisian minuman (perasan) gandum di pabrik Pepsi Cola yang berada di lingkungan kami di Khabar karena kami memperhatikan bahwa impor Kerajaan (Arab Saudi) untuk minuman ini dari Eropa dan Amerika pada tahun 1405 H nilainya mencapai kira-kira 150 juta riyal. Angka ini merupakan beban yang tidak boleh dianggap ringan untuk ekonomi nasional. Oleh karena itu, menurut kami, mendirikan proyek semacam ini di dalam (negeri) Kerajaan (Arab Saudi) akan menghemat dana dengan jumlah yang sangat besar yang dikeluarkan tiap tahun untuk membeli minuman ini dari Eropa dan Amerika. Di samping itu, mendirikan proyek di Kerajaan (Arab Saudi) bisa menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat yang akan bekerja di industri ini. Begitu juga bahan-bahan awal yang diproduksi di Kerajaan (Arab Saudi) dan yang masuk di industri ini. Kementerian Perindustrian dan Perlistrikan telah mengirimkan permohonan kami di atas kepada Badan Standarisasi Arab Saudi untuk memastikan kesesuaian industri ini dengan standar Saudi dan memastikan minuman ini tidak mengandung alkohol atau khamar. Setelah itu, kami bersama Badan Standarisasi membicarakan tentang bagaimana cara pembuatannya. Kami jelaskan kepada mereka tentang bagaimana cara pembuatan minuman ini tanpa campuran unsur khamar (fermentasi) dan selanjutnya minuman yang diproduksi di dalam negeri itu terbebas dari alkohol apapun, disertai dengan rekomendasi Kementerian Industri dan Lembaga Standarisasi Arab Saudi. Cara pembuatan minuman itu di pabrik kami berbeda dengan cara pembuatannya di sebagian besar pabrik-pabrik lain di luar karena di luar Saudi pembuatan minuman tersebut dilakukan dengan cara mencampurkan unsur khamar (fermentasi) lalu membuang alkoholnya. Adapun cara kami, pembuatan dan pengisian minuman ini dilakukan tanpa ada campuran unsur khamar atau alkohol, dari sejak awal proses pembuatan hingga akhir. Hal itu berlangsung dengan cara mencampurkan bubuk gandum yang pada dasarnya tidak mengandung alkohol apapun dengan air tawar dan karbon dioksida, sebagaimana yang terjadi pada campuran bubuk dan cairan minuman soda dan jus-jus lain. Proses pengisian (pengemasan) di atas nantinya selalu berada di bawah pengawasan langsung dari Kementerian Kesehatan dan Perdagangan. Berdasarkan pada rekomendasi (usulan) dari Badan Standarisasi Arab Saudi agar proyek kami ini mendapatkan persetujuan dari Lembaga (fatwa) Anda, sesuai surat mereka nomer 1983, tanggal 18/4/1408 H yang foto copi suratnya kami lampirkan, maka kami mengajukan permohonan ini dengan harapan semoga mendapatkan persetujuan Anda untuk pembangunan proyek ini. Hal ini karena proyek ini memiliki manfaat-manfaat ekonomi untuk menghemat dana negara yang sangat besar dan manfaat kesehatan dengan menjamin minuman ini terbebas dari kandungan alkohol. Kami sangat bersedia untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan apapun dari Anda dan menemui Anda untuk membicarakan proyek ini jika Anda menghendakinya. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh. Wallahu Waliyyut Taufiq.

Jawaban

Jika minuman tersebut terbebas dari kandungan alkohol pada saat pembuatan, pengiriman, dan penjualannya, maka tidak ada masalah dalam hal itu. Hanya saja, itu semua berada di bawah pengawasan (dan bimbingan) Kementerian Perdagangan dan Badan Standarisasi Arab Saudi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'