Soal: Saya pernah bersumpah tidak akan memberikan hak suami untuk menggauli saya. Itu spontan terucap karena rasa marah. Bagaimana hukumnya, ustadz? Apa saya harus membayar kafarah? Jawaban: Ada dua rincian keadaan: Apabila amarah tersebut sampai pada tingkat tidak sadar apa yang dia ucapkan, tidak ada hukum baik dalam hal talak, khulu’, maupun sumpah. Apabila masih […]