Problematika Umat
Problematika Umat oleh Admin

batasan boikot antara suami istri

6 tahun yang lalu
baca 1 menit

Soal :

Telah diketahui bahwa pemboikotan seorang muslim kepada saudaranya lebih dari tiga hari adalah tidak boleh. Bagaimana hukum pemboikotan yang terjadi antara suami dan istri, baik untuk tujuan mendidik maupun sebab yang lain?

Jawab :

Apabila terjadi kedurhakaan (Nusyuz) dari istri pada hak suaminya dan sang suami sudah menasihatinya tetapi dia belum mau kembali (berubah) dari perbuatannya, maka suami boleh memboikotnya di tempat tidur. Maknanya, dia tidur bersama istrinya, tetapi tidak berbicara kepadanya dan memalingkan wajah darinya hingga dia bertobat.

Hal ini tidak bertentangan dengan pengharaman pemboikotan muslim terhadap saudaranya lebih dari tiga hari. Sebab, hal ini adalah pemboikotan yang muqayyad (terbatas) di ranjang. Adapun yang dilarang adalah pemboikotan mutlak. Dengan kata lain, yang dilarang adalah pemboikotan bukan karena maksiat. Kedurhakaan istri teranggap sebagai maksiat sehingga dia boleh diboikot.

Fatawa Mar’ah hlm. 426 ~ asy-Syaikh Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan hafizhahullah

Oleh:
Admin