Problematika Umat
Problematika Umat oleh Abu Ismail Rijal

sumpah tidak mau melayani suami

6 tahun yang lalu
baca 1 menit

Soal:

Saya pernah bersumpah tidak akan memberikan hak suami untuk menggauli saya. Itu spontan terucap karena rasa marah. Bagaimana hukumnya, ustadz? Apa saya harus membayar kafarah?

Jawaban:

Ada dua rincian keadaan:

  1.  Apabila amarah tersebut sampai pada tingkat tidak sadar apa yang dia ucapkan, tidak ada hukum baik dalam hal talak, khulu’, maupun sumpah.
  2. Apabila masih sadar apa yang dia ucapkan, jatuh hukum, dalam hal ini yaitu kafarah sumpah.

(Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin As-Sidawi. Majalah Asy-Syariah ed_116). Terkait kafaroh sumpah baca fatwa berikut: Kaffarah Tebusan Sumpah)

Oleh:
Abu Ismail Rijal