.Air Itu Sebab dari Air
Pembaca Al-Faidah yang budiman
Menilik judul di atas, mungkin akan memunculkan pertanyaan pada sebagian di antara kita, apa gerangan maksud judul tersebut? Namun perlu diketahui bahwasanya judul di atas diambil dari salah satu sabda Rasulullah itts, yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim
اَلْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
"Air itu, sebab dari (adanya) air". [HR. Muslim: 343]
Secara harfiyah, kedua kata 'air' pada sabda baginda Nabi Muhammad di atas adalah sama, akan tetapi mengandung pengertian yang berbeda. Para ulama menjelaskan maksud dari kedua kata 'air' tersebut. Maka kata 'air' yang pertama mengandung pengertian air (yang dipakai untuk) mandi, adapun kata air yang kedua bermakna air mani.
Dari sabda baginda Nabi di atas dipahami diwajibkannya mandi disebabkan karena keluarnya mani yang disertai syahwat, baik karena mimpi basah, berangan (berkhayal), bertemunya dua wajah atau karena sebab menyentuh istri (jima')
Dan Allah menamakan mani dengan sebutan "air". Sebagaimana firman Allah di dalam surat Al Anbiya ayat 30 :
وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ
"Dan kami jadikan setiap sesuatu yang hidup itu (berasal) dari air"
Dan di dalam surat At Thariq ayat 6, Allah menamakan mani dengan "air yang terpancar"
خُلِقَ مِنْ مَاءٍ دَافِقٍ
"(Manusia itu) diciptakan dari air yang terpancar" (QS. At-Thariq:6)
Pembaca Al Faidah yang budiman,
Selain dari keluarnya mani sebagai sebab diwajibkannya mandi, adapula sebab lain dimana seseorang diwajbkan mandi yakni bertemunya dua kemaluan (bersetubuh), walaupun tidak sampai keluar mani.
Hal ini didasarkan pada sabda bagi Nabi yang mulia sebagaimana diriwayatkan Al Imam Muslim rahimahullah :
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : إِذَ جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الغُسْلُ وَإِنْ لِمْ بُنْزِلْ
"Apabila (seseorang) telah duduk di antara dua tangan dan dua kaki wanita, kemudian dia bersungguh-sungguh padanya, maka wajib baginya untuk mandi, meskipun tidak sampai keluar mani" (HR. Muslim : 348)
Hadits di atas merupakan kiasan dari jima' (bersetubuh). Dan dari hadits di atas dipahami pula bahwa bila dua insan yang halal melakukan jima' meskipun tidak sampai keluarnya mani, maka telah wajib bagi keduanya untuk mandi.
Pembaca Al Faidah yang budiman,
Mandi yang dilakukan karena sebab keluarnya mani yang disertai syahwat atau karena sebab bertemunya dua kemualuan, disebut dengan mandi besar atau mandi junub .
Dinamakan demikian karena menjauhkan dari sebagian ibadah atau tempat-tempatnya. Sebagaimana firman Allah di dalam surat An-Nisa :
مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا
"Dan janganlah (kamu menghampiri / masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja mandi, hingga kamu mandi" (QS. An-Nisa : 43)
Dan hikmah disyariatkan mandi besar atau mandi junub adalah dalam rangka bersuci. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
"Dan apabla kalian junub, maka bersucilah" (QS. Al-Maidah : 6)
Juga di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al Imam Ahmad dan Imam Abu Dawud tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang mandi junub, beliau menjawab:
هذَا أَزْكَى وَ أَطْهَرُ
"(Hal) ini lebih baik, lebih bersih dan lebih suci"
Pembaca Al-Faidah yang budiman,
Mungkin sebagian di antara kita ada yang bertanya, mengapa diwajibkannya mandi ketika keluarnya mandi dan mengapa tidak diwajibkan mand ketika keluarnya air seni (kencing) padahal keduanya keluar dari satu anggota tubuh yang sama?
Perlu diketahui bahwasanya air seni (kencing) merupakan unsur dari sisa proses metabolisme makanan atau minuman. Adapun mani merupakan unsur yang terbentuk dari kesatuan seluruh elemen anggota tubuh.
Sehingga manakalah keluarnya mani dapat dirasakan efek atau pengaruh yang ditimbulkan pada seluruh anggota tubuh. Adapun keluarnya air seni, efek yang dirasakan tidak sebagaimana efek yang ditumbulkan dari keluarnya mani.
Kekuatan tubuhpun menjadi melemah. Sehingga dengan di syariatkan mandi besar atau mandi junub dapat mengembalikan kekuatan tubuh.
Pembaca Al Faidah yang budiman,
Dalam pengalamannya mandi besar atau mandi junub memiliki tata cara yang khusus sebagaimana yang dibimbingkan oleh baginda Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam/
Dan seorang yang mukallaf (seorang yang telah terkena beban kewajiban syariat) perlu mengetahui tata cara mandi junub ni.
Baca : Tata Cara Lengkap Mandi Junub
Diriwayatkan dari istri beliau yang Allah sucikan dari atas langit, Ummul mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata
"Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam manakala beliau mandi sebab junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya.
Kemudian beliau menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya dan mencuci kemaluannya menggunakan tangan kirinya..
Kemudian beliau melakukan wudhu sebagaimana wudhu untuk (melakukan) shalat.
Kemudian beliau mengambil air dengan tangannya dan memasukkan (menyela) jari-jari tangannya hingga mencapai pangkal rambutnya (yakni menyentuh kulit kepala), hingga beliau meyakini telah basah (lembap) seluruh kepalanya).
Kemudian beliau mengguyurkan kepalanya sebanyak 3 kali.
Lalu beliau menuangkan air ke sisi anggota tubuh lainnya"
HR. Bukhari dan Muslim
Penulis : Al Akh Luqman
Referensi : Fathu Dzil Jalaali wal Ikram Bi Syarhi Buluughil Maraam
Dikutip dari Buletin Al Faidah Edisi 80/Vol.2/5/1440
Air Itu Sebab dari Air الماء من الماء