Pertama, para penanggung jawab harus menggunakan dana yang dialokasikan oleh negara sebagai bantuan bagi orang cacat untuk kepentingan mereka. Mereka tidak boleh memonopoli atau bahkan mengabaikan, karena dana itu sesungguhnya ditujukan hanya untuk kemaslahatan orang cacat yang sedang mereka rawat. Akan tetapi, mereka boleh ikut makan dari uang itu secara proporsional hanya ketika diperlukan, asalkan […]