Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tindakan wali pada harta orang yang tidak berdaya (anak kecil atau cacat)

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Tindakan Wali Pada Harta Orang Yang Tidak Berdaya (Anak Kecil Atau Cacat)

Pertanyaan

Kami ingin menyampaikan bahwa negara memberikan bantuan tahunan melalui jaminan sosial untuk beberapa orang cacat, laki-laki dan perempuan, di semua bagian dari Kerajaan Arab Saudi termasuk Propinsi Bisha. Bantuan ini dibagikan untuk beberapa orang cacat di daerah kami, dan diserahkan kepada orang tua atau wali mereka. Namun orang-orang yang menerima bantuan menggunakannya untuk kepentingan pribadi mereka, biaya pertanian, dan untuk anak-anak mereka yang lain, tanpa memedulikan orang-orang cacat tersebut, bahkan mengabaikan dan membiarkan mereka tanpa diberi perawatan sama sekali. Perlu kami sampaikan bahwa para penanggung jawab anak-anak cacat tersebut bukan orang memerlukan dana tersebut, mengingat bahwa mereka juga mendapatkan bantuan lain dari jaminan sosial. Selain itu, mereka juga memiliki penghasilan lain dari pekerjaan, pertanian, dan dari sebagian anak-anak mereka yang bekerja di lembaga pemerintah. Pertanyaan, apakah para penanggung jawab (orang tua atau wali) berhak menggunakan bantuan untuk kepentingan pribadi mereka, biaya pertanian, dan lain-lain, dengan mengabaikan perawatan mereka yang cacat? Ataukah subsidi tersebut wajib dikumpulkan hingga para penyandang cacat itu memiliki kemampuan pikiran yang layak, lalu digunakan untuk kemaslahatan dan pendidikan mereka sebaik mungkin? Apakah mereka boleh bersedekah atas nama anak-anak cacat dengan uang bantuan yang diberikan oleh negara, mengingat bahwa mereka cacat dan tidak mampu melaksanakan kewajiban agama karena keterbelakangan mental? Syekh yang terhormat, kami berharap Anda berkenan memberikan jawaban secara tertulis agar para wali dari anak-anak cacat tersebut menyadari dan mengetahui apa yang harus mereka lakukan, dan agar manfaatnya dapat diterima oleh umat Islam di daerah tersebut dan daerah lainnya.

Jawaban

Pertama, para penanggung jawab harus menggunakan dana yang dialokasikan oleh negara sebagai bantuan bagi orang cacat untuk kepentingan mereka. Mereka tidak boleh memonopoli atau bahkan mengabaikan, karena dana itu sesungguhnya ditujukan hanya untuk kemaslahatan orang cacat yang sedang mereka rawat. Akan tetapi, mereka boleh ikut makan dari uang itu secara proporsional hanya ketika diperlukan, asalkan tidak merugikan orang orang-orang cacat tersebut.

Kedua, para penanggung jawab orang yang tidak berdaya wajib mengeluarkan zakat harta ini jika telah mencapai satu nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati) dan melewati satu tahun (haul). Adapun mengeluarkan sedekah atas nama mereka tidak diperbolehkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'