Setelah melakukan pengkajian terhadap pertanyaan yang diajukan, maka Komite menjawab bahwasanya jenazah anak tersebut diperlakukan sebagai non-Muslim dan tidak boleh dikebumikan di tempat pemakaman kaum muslimin. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.