Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengubur orang muslim di area pemakaman kaum kafir

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengubur Orang Muslim Di Area Pemakaman Kaum Kafir

Pertanyaan

Ayah saya meninggal delapan belas tahun lalu. Dia dikubur di pemakaman orang-orang Kristen di Perancis. Apakah saya boleh mengeluarkan jenazahnya dari pemakaman tersebut untuk dipindahkan ke pemakaman kaum muslimin? Perlu saya sampaikan bahwa sebelum wafat, ayah saya meminta kepada saya untuk dikuburkan di Aljazair, tetapi pada waktu itu saya tidak mampu dan tidak memiliki cara untuk memenuhi keinginannya.

Jawaban

Orang Muslim tidak boleh dikubur di area pemakaman kaum kafir. Apabila seorang Muslim sudah terlanjur dikubur di pemakaman kaum kafir, maka kuburannya harus digali kembali dan jenazahnya dipindahkan ke pemakaman kaum muslimin jika ada atau sebisa mungkin jenazahnya dipindahkan ke daerah yang tidak diisi oleh makam orang kafir.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'