Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengubur anak non-muslim

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengubur Anak non-Muslim

Pertanyaan

Segala puji hanya bagi Allah semata. Selawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad, yang tidak ada nabi setelahnya. Selanjutnya: Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji surat permintaan fatwa yang diajukan kepada Direktur Umum Rumah Sakit Bersalin dan Anak di Jeddah, yang dialihkan kepada Komite dari Sekretaris Jenderal Dewan Ulama Senior dengan nomor 2254, tanggal 11/5/1412 H. Isi surat tersebut adalah: Kami berharap Anda dapat menjawab pertanyaan berikut: Seorang anak dilahirkan dari ibu dan ayah non-Muslim. Anak tersebut tidak ditakdirkan oleh Allah untuk hidup. Dia meninggal di perut ibunya dan lahir dalam keadaan tidak bernyawa atau meninggal beberapa jam setelah dilahirkan. Apakah jenazah anak tersebut diperlakukan sebagai beragama Kristen atau sebagai muslim karena mengikuti fitrahnya? Di mana dia harus dimakamkan? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Setelah melakukan pengkajian terhadap pertanyaan yang diajukan, maka Komite menjawab bahwasanya jenazah anak tersebut diperlakukan sebagai non-Muslim dan tidak boleh dikebumikan di tempat pemakaman kaum muslimin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'