Tanya Jawab

Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

perbedaan antara jidal (perdebatan), munaqasyah (diskusi) dan al-mira’ (debat kusir)

Perbedaan Antara Jidal (perdebatan), Munaqasyah (diskusi) Dan Al-Mira’ (debat kusir) Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan : Bagaimana kita membedakan antara jidal (debat) dan munaqasyah (diskusi)? Dan kapan suatu diskusi bisa keluar dari batas diskusi dan berubah menjadi suatu perdebatan? Jawaban : Perdebatan adalah diskusi atau bahwa diskusi lebih umum. Jidal adalah seseorang berdebat dengan tujuan mengalahkan lawannya. Sedangkan diskusi adalah untuk memahami dan untuk mengungkap sebuah makna, ilmu dan yang semisalnya. Tetapi, jika perdebatan berubah menjadi mira’ (debat kusir), maka ini yang dilarang, yaitu jika perdebatan itu tujuannya adalah untuk membela dirinya, baik dengan cara yang benar ataupun dengan cara yang salah, maka ini tidak boleh. Adapun jika perdebatan tersebut mengantarkan untuk sampai kepada kebenaran dan membeberkan suatu kebatilan, maka ini adalah suatu yang benar, yang diperintahkan. Jadi sekarang di sisi kita ada mira’ (debat kusir),  .jidal (perdebatan) dan munaqasyah (diskusi). ▪️ Mira’: berdebat untuk membela pendapatnya. ▪️ Jidal: berdebat untuk membela kebenaran. ▪️ Munaqasyah: kadang dia diskusi dengan gurunya agar menjadi jelas baginya sebuah ilmu, dan menjadi jelas sudut pandang sebuah hukum. Ini juga tidak mengapa. Liqa Bab Al Maftuh 223/35 Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ▫️••••••••••••••▫️ الفرق بين الجدال والنقاش والمراء السؤال:  كيف نفرق بين الجدال والمناقشة، ومتى تخرج المناقشة من كونها مناقشة إلى كونها جدالاً؟ الجواب:  الجدال هو المناقشة أو أن المناقشة أعم، والجدال هو: أن الإنسان يجادل من أجل أن يغلب خصمه، والمناقشة: يستفهم ويستطلع المعنى والعلم وما أشبه ذلك، لكن الجدال إذا كان مراءً هذا هو المحرم، إذا كان المقصود بالجدال أن ينتصر لنفسه بحق أو بباطل فهذا لا يجوز، أما إذا كان الجدال يصل إلى الحق ويبطل الباطل فهذا حق مأمور به. فعندنا الآن مراء وجدال ومناقشة. المراء: أن يجادل لينتصر قوله. الجدال: أن يجادل لانتصار الحق. المناقشة: قد يكون يناقش مع أستاذه لأجل أن يتبين له العلم، ويتبين له وجه الحكم، هذا أيضاً لا بأس به. لقاء الباب المفتوح ٣٥/٢٢٣ الشيخ إبن عثيمين رحمه الله 🔻🔻🔻🔻🔻🔻 Syabab Ashhaabus Sunnah ~ Editor : Ibnu abi Humaidi hafizhahullah Majmu'ah Ashhaabus Sunnah Channel telegram : http://bit.ly/ashhabussunnah ➖➖➖➖➖➖
9 tahun yang lalu
baca 3 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

ketika suami memerintahkan menggugurkan kandungan

APAKAH SEORANG ISTRI WAJIB TAAT KEPADA SUAMINYA KETIKA SANG SUAMI MEMERINTAHKAN UNTUK MENGGUGURKAN KANDUNGANNYA Source : id.aliexpress.com Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh, seorang laki-laki memerintahkan istrinya untuk menggugurkan kandungannya yang berusia kurang dari empat bulan, sehingga istrinya itu menggugurkannya. Maka bagaimanakah hukumnya? Jawaban: Jika (kandungan tersebut) belum ditiupkan ruh, maka kita lihat: Jika dikhawatirkan suatu madharat pada wanita itu, maka tidak mengapa untuk menggugurkannya. Jika tidak dikhawatirkan suatu madharat apapun pada wanita itu, maka tidak boleh untuk menggugurkannya meskipun sang suami memerintahkannya. Hal ini karena wanita itu juga memiliki hak pada kandungannya. Hanya saja sebagian manusia -wal 'iyadzu billah- hanyalah memperturutkan nalurinya semata. Mungkin ada niatan dari laki-laki itu untuk menceraikan istrinya dan dia khawatir jika istrinya mengandung akan ada masalah pada urusan thalaq. Maka kami katakan: jika seorang suami memerintahkan istrinya untuk menggugurkan kandungan/kehamilannya maka ini tidak mengharuskan wanita itu untuk menggugurkannya. Ini tidak mengharuskan wanita itu untuk menggugurkan kandungannya dalam keadaan apapun. Adapun jika telah ditiupkan ruh pada kandungan dan telah melewati empat bulan usia kandungan, maka tidak boleh menggugurkannya sama sekali. Tidak karena perintah suami, tidak karena perintah dokter, tidak juga karena alasan apapun. Sumber: Silsilah Al-Liqa` Asy-Syahri >. Al-Liqa` Asy-Syahri (56). WhatsApp Salafy Indonesia || http://forumsalafy.net Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
9 tahun yang lalu
baca 2 menit

Tag Terkait