HARAMNYA SUAP DALAM BENTUK APAPUN Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah . Pertanyaan : Apakah suap itu berlaku umum pada segala sesuatu dari harta, sama saja apakah berupa uang atau tanah, ataukah selain daripada itu. Berikan kami faedah, semoga Allah memberikan anda Taufik.? Jawaban : Suap itu hukumnya tidak boleh, sama saja apakah berupa uang, berupa tanah, atau selain dari itu, suap itu hukumnya tetap haram. Dan Rasulullah ﷺ melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap. Maka tidak boleh seseorang memberikan suap sekalipun penguasa itu menzaliminya, atau hakim atau saksi atau selainnya. Suap itu haram, dan akibatnya buruk. Dan suap itu mengharuskan (seorang) menzalimi manusia, melanggar hak mereka, maka tidak boleh selamanya. Sama saja, apakah dia memberi harta berupa uang, atau harta berupa tanah, atau hewan atau makanan, tidak ada beda dalam macam-macam suap. Naam. Fatwa nur ala Ad-Darbi http://telegram.me/ahlussunnahposo TERLAKNATNYA ORANG YANG MEMBERI SUAP DAN YANG MENERIMA SUAP Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma berkata, لعن الله الراشي والمرتشي "Rasulullah melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap". (HR. Abu Daud dan Tirmidzi dan beliau menshahihkannya.) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan : "Makna laknat adalah diusir dan dijauhkan dari rahmat Allah." Apa itu suap (risywah)? Suap (risywah) adalah pemberian untuk menjadi perantara kepada kebatilan atau menggugurkan satu hak. Dan kebanyakan suap ini terjadi di dalam peradilan. Orang yang bersengketa memberikan kepada hakim suatu pemberian, agar Hakim memutuskan hukuman, memenangkan dirinya, sesuai dengan yang dia inginkan berupa kebatilan. Demikian juga suap bisa terjadi pada selain peradilan. Misalnya, seorang insan memberikan suatu pemberian kepada kepala daerah, atau direktur perusahaan, agar dia memperoleh jabatan atau memperoleh pekerjaan tertentu. Dalam keadaan dia adalah orang yang bukan ahlinya." Dikutip dari Fath Dzil jalaal Wal Ikraam 9/371 http://telegram.me/ahlussunnahposo ------------ Tambahan faidah : Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu 'anhuma, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِى وَالْمُرْتَشِى "Allah melaknat orang yang memberi suap dan menerimanya." [H.R. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah] Catatan: ▶️ Risywah atau suap adalah memberi sesuatu agar kebutuhannya terpenuhi. ▶️ Adapun memberi sesuatu agar: dia mendapatkan hak yang semestinya dia miliki, atau dia terhindarkan dari kezaliman, maka tidak termasuk dalam risywah (suap) [Tuhfatul Ahwadzi, jil. 4 hlm. 471] ISLAM SANGAT MENEKANKAN SIFAT AMANAH Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, إن من حماية الله لهذه الأمانة أن حرم على عباده كل ما يكون سببا لضياعها أو نقصها فحرم الرشوة. "Sesungguhnya termasuk penjagaan Allah terhadap sifat amanah adalah Allah mengharamkan terhadap hamba-hamba-Nya segala sesuatu yang dapat menyebabkan tersia-siakannya amanah tersebut atau mengurangi kesempurnaan dalam penunaiannya. Oleh karena itu, Allah haramkan suap menyuap." Sumber : Syarh al-Kaba’ir, hlm. 205. | t.me/alfudhail NASIHAT BAGI YANG MENYENANGI PELICIN Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, إن الرشوة فساد في المجتمع وتضييع للأمانة وظلم للنفس يظلم الراشي نفسه ببذل المال لنيل الباطل ويظلم المرتشي نفسه بالمحابة في أحكام الله يأكل كل منهما ما ليس من حقه ويكتسب حراما لا ينفعه بل يضره ويسحت ماله أو بركة ماله إن بقي. "Sesungguhnya perbuatan suap itu adalah kerusakan di tengah masyarakat, menelantarkan sikap amanah, dan kezaliman terhadap jiwa. Si penyuap menzalimi dirinya sendiri dengan memberikan hartanya untuk meraih kebatilan, sementara orang yang menerima suap berbuat zalim dengan cara tidak menerapkan hukum-hukum Allah. Masing-masing dari keduanya memakan yang bukan haknya dan berpenghasilan haram. Tidak akan bermanfaat untuknya, bahkan akan memudaratkannya dan merusak serta menghilangkan keberkahan hartanya." Sumber: Syarh al-Kaba’ir, hlm. 207. || t.me/alfudhail LAKNAT BAGI ORANG YANG MEMINTA UANG PELICIN Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata, ذا فشا في قوم الرشوة هلكوا "Apabila suap telah menyebar di suatu kaum maka mereka akan binasa." (Syarah Riyadhus Shalihin, II/302) والرشوة ملعون آخذها، وملعون معطيها، إلا إذا كان الآخذ يمنع حق الناس إلا برشوة، فحينئذ تكون اللعنة على هذا الآخذ لا على المعطي؛ لأن المعطي إنما يريد أن يعطي لأخذ حقه، ولا سبيل إلى ذلك إلا بدفع الرشوة، فهو معذور "Orang yang minta sogok dan memberi sogok akan kena laknat. Lain halnya jika peminta sogok tidak mau memberi hak orang kecuali kalau diberi uang suap, di kondisi tersebut yang kena laknat hanya yang meminta suap tidak mengenai yang memberi. Karena yang memberi suap di keadaan itu hanya untuk mengambil haknya. Yang dia tidak punya jalan untuk mendapat haknya kecuali dengan memberi uang suap maka dia mendapat udzur." Syarah Riyadhus Shalihin, II/303 || t.me/nasehatetam APA HUKUM MEMBAYAR SUAP AGAR BISA MENGAMBIL HAK KITA? Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah Pertanyaan : Kebanyakan pegawai tidak memberikan dirimu hak ini, sampai engkau membayar suap sebagai penggantinya. Maka semisal ini apa yg sebaiknya dilakukan seorang insan? Jawaban : Jika hak tersebut akan hilang, (maka boleh engkau membayar suap) maka ini darurat, dan dosanya dia yang menanggung. Jika darurat, dengan syarat darurat. 📑 Durus Syarh Bulugul Maram kitab Al-Buyu’ || t.me/ahlussunnahposo Suap Untuk Pekerjaan Apa boleh jika seseorang untuk memperoleh pekerjaan harus membayar uang kepada oknum di instansi tertentu? 081542XXXXXX Jawaban (Oleh al-Ustadz Muhammad Afifuddin) : Membayar sejumlah uang kepada oknum di perusahaan atau semisal agar diterima sebagai karyawan merupakan risywah (suap) yang diharamkan. Asy Syariah Edisi 101