Asysyariah
Asysyariah

masbuk, ragu mendapat rukuk imam ataukah tidak

4 tahun yang lalu
baca 2 menit
Masbuk, Ragu Mendapat Rukuk Imam Ataukah Tidak

Di dalam Risalah fi Sujud as-Sahwi, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,

“(Makmum masbuk) lupa, apakah dia mendapatkan rukuk bersama imam sehingga terhitung dapat rakaat tersebut, ataukah imam sudah bangkit dari rukuknya sebelum dia mendapatkannya sehingga tidak dapat rakaat tersebut.

Jika dia bisa merajihkan salah satu dari dua keraguannya tersebut, tentunya dia mengikuti yang lebih benar (menurut perkiraannya). Dia menyelesaikan shalatnya, salam, kemudian sujud sahwi, dan salam lagi. Kecuali apabila tidak ada rakaat yang tertinggal bersama imam, dia tidak perlu melakukan sujud sahwi (karena harus mengikuti imam, -pent.).

Jika dia tidak bisa memperkirakan mana yang lebih rajih (benar), dia memilih yang paling meyakinkan, yaitu tidak mendapatkan rakaat tersebut. Dia menyelesaikan shalatnya dengan melakukan sujud sahwi sebelum salam, kemudian salam.”

Catatan

Manakala seseorang masuk mengikuti shalat berjamaah, sedangkan imam sedang rukuk, dia wajib terlebih dahulu membaca takbir (takbiratul ihram) dalam posisi tegak berdiri, kemudian baru rukuk.

Dalam hal ini ada satu dari tiga kemungkinan yang terjadi padanya:

  1. Dia yakin bisa rukuk bersama imam sebelum imam bangkit dari rukuknya, berarti dia mendapat rakaat tersebut.
  2. Dia yakin imam sudah bangkit dari rukuknya sebelum dia rukuk (dengan sempurna), berarti dia tidak mendapat rakaat tersebut.
  3. Ragu-ragu dapat dan tidaknya. Pada kondisi ini, makmum melanjutkan shalat berdasarkan rincian di atas.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Ditulis oleh Ustadz Abu Ishaq Abdullah