Soal: Bolehkan seorang musafir menjadi imam bagi orang-orang yang mukim (tidak safar) ? Jawab: Boleh bagi musafir menjadi imam bagi orang yang mukim. Hanya saja perlu diperhatikan bahwa musafir mengoshor sholat, sehingga apabila imamĀ (musafir) salam pada rakaat kedua sholat ruba’iyyah (Zhuhur, Ashr, Isya’) kewajiban makmum (muqim) adalah menyempurnakan sholatnya empat rakaat, karena makmum bukan […]