Problematika Umat
Problematika Umat oleh Admin

bolehkah tidak puasa karena mabok kendaraan ?

6 tahun yang lalu
baca 2 menit
Bolehkah Tidak Puasa Karena Mabok Kendaraan ?

Soal:

Ada orang yang enggak puasa karena mabok apakah betul alasan demikian ?

 

Jawab:

Kami tidak memahami dengan jelas maksud mabok dalam pertanyaan ini. Apabila yang anda maksud dengan mabok adalah mabok kendaraan dalam safar, maka telah dimaklumi bahwa orang-orang yang safar termasuk diantara golongan yang mendapatkan rukhshoh (keringanan) untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, kemudian  dia mengqodho’ (mengganti) di hari lain. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wata’ala:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“… Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” (QS. Al-Baqarah: 185)

Hanya saja perlu anda perhatikan, dan anda pastikan apakah perjalanan yang menyebabkan anda mabuk kendaraan telah masuk dalam kriteria/jarak safar atau belum ?

Jika perjalanan tersebut telah mencapai kriteria/jarak safar maka berlakulah hukum-hukum safar seperti qashar dalam shalat rubaiyyah dan juga rukhshoh meninggalkan puasa, baik anda mabok kendaraan atau tidak.

Adapun jika perjalanan yang anda tempuh bukan termasuk safar, maka tidak boleh bagi anda meninggalkan puasa hanya karena mabok kendaraan atau kekhawatiran mabok kendaraan, kecuali jika mabok perjalanan tersebut mengakibatkan sakit –bukan sekedar sakit ringan– maka ketika itu diperbolehkan berbuka karena sakit. Allahua’lam bish-Showab. (Dijawab oleh: Abu Ismail Muhammad Rijal, Lc)