Ulama menyebut akad peminjaman sebagai akad irfaq, yang berarti pemberian manfaat atau belas kasih. Oleh karena itu, memberikan pinjaman dianjurkan dalam Islam. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً “Tidaklah seorang muslim memberikan pinjaman dua kali kepada muslim yang lain […]