Jika persoalannya seperti yang Anda ceritakan, maka yang wajib membayar zakat harta dagangan adalah Anda sejak dimulainya perkongsian dan tanggal Anda memiliki toko jika sudah genap satu haul (tahun). Selain itu, Anda wajib mengeluarkan zakat atas bagian keuntungan yang Anda dapatkan sebelum Anda membeli toko jika keuntungan itu telah mencapai satu nisab dan sudah genap […]