Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

siapakah yang wajib mengeluarkan zakat jika para mitra kongsi bubar?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Siapakah Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Jika Para Mitra Kongsi Bubar?

Pertanyaan

Saya hendak menyampaikan kepada Anda bahwa saya dan teman saya mengadakan kerja sama dengan modal sebesar tujuh puluh ribu (70.000) riyal, yang seluruhnya ditanggung teman saya sementara saya belum mengeluarkan apa-apa. Kami sepakat bahwa dia harus memberikan separoh keuntungan kepada saya setiap tahun, sebagai upah atas tugas saya dalam memanajemen toko. Setahun kemudian kami mengeluarkan zakat sebesar 2,5% atas barang dagangan yang ada di toko sementara keuntungannya belum kami bagi. Kemudian pada tahun berikutnya kami berpisah dan dia menjual barang dagangan yang ada di toko kepada saya dengan harga seratus dua puluh ribu (120.000) riyal sehingga saya masih memiliki hutang kepadanya. Mohon dijelaskan kepada kami, siapakah yang wajib membayar zakatnya: apakah saya (pembeli) atau dia (penjual)? Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang sebaik-baiknya dan semoga Allah menolong kita pada jalan yang benar dalam melaksanakan rukun Islam yang satu ini. Semoga Allah senantiasa melindungi Anda.

Jawaban

Jika persoalannya seperti yang Anda ceritakan, maka yang wajib membayar zakat harta dagangan adalah Anda sejak dimulainya perkongsian dan tanggal Anda memiliki toko jika sudah genap satu haul (tahun).

Selain itu, Anda wajib mengeluarkan zakat atas bagian keuntungan yang Anda dapatkan sebelum Anda membeli toko jika keuntungan itu telah mencapai satu nisab dan sudah genap satu haul.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'