Harta yang digunakan untuk berdagang tersebut wajib dizakati jika sudah genap satu haul (tahun). Yang wajib dizakati adalah modal beserta keuntungannya jika sudah genap satu haul. Jika uang tersebut sudah dibelikan barang dagangan, maka saat sudah genap satu haul barang dagangan tersebut ditaksir harganya lalu dikeluarkan zakatnya sebesar dua setengah persen 2,5 % dari jumlah […]