Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

siapakah yang harus mengeluarkan zakat dari harta mudarabah?

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Siapakah Yang Harus Mengeluarkan Zakat Dari Harta Mudarabah?

Pertanyaan

Saya memiliki uang sejumlah lima belas ribu (15.000) riyal yang saya serahkan kepada seseorang untuk modal berdagang, dengan syarat dia mendapatkan separuh keuntungan. Apakah uang ini wajib dizakati? Manakah yang wajib dizakati: modal atau keuntungan atau semuanya? Jika modal harus dizakati sementara modal tersebut telah kami belikan barang dagangan seperti karpet dan perabotan rumah tangga, bagaimanakah hukumnya?

Jawaban

Harta yang digunakan untuk berdagang tersebut wajib dizakati jika sudah genap satu haul (tahun). Yang wajib dizakati adalah modal beserta keuntungannya jika sudah genap satu haul.

Jika uang tersebut sudah dibelikan barang dagangan, maka saat sudah genap satu haul barang dagangan tersebut ditaksir harganya lalu dikeluarkan zakatnya sebesar dua setengah persen 2,5 % dari jumlah keseluruhan modal dan keuntungan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'