Memakai celak dibolehkan, tetapi seorang wanita dilarang menampakkan hiasan, baik dengan memakai celak maupun lainnya kepada selain suami dan orang-orang yang termasuk muhrim, berdasarkan firman (Allah) Ta’ala, وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ “Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka” (QS. An-Nuur: 31) Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.