Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah hukum perempuan yang belum menikah memakai make up dan celak?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Apakah Hukum Perempuan Yang Belum Menikah Memakai Make Up Dan Celak?

Pertanyaan

Ada perempuan-perempuan yang belum menikah, memakai hiasan seperti make up yang dipakaikan di muka, jika kulit mereka cokelat dipakai make up warna putih, jika warna kulitnya putih memakai make up warna kecoklat-coklatan, matanya dihiasai dengan celak sehingga terlihat lebar jika dipandang dari jauh, dan memotong rambutnya dari depan untuk hiasan jika rambutnya panjang dipotong sampai bahu. Mohon penjelasan kepada kami apakah perbuatan tersebut dibolehkan atau tidak ? Apakah yang menyaksikan ikut bertanggung jawab dosanya atau hal tersebut boleh ?

Jawaban

Tidak ada larangan perempuan yang berhias dengan make up di wajahnya, memakai celak, dan memodifikasi rambut kepalanya dengan syarat tidak menyerupai orang kafir dan juga disyaratkan menutup mukanya dari pandangan lelaki yang bukan muhrimnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'