Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita keluar memakai celak

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wanita Keluar Memakai Celak

Pertanyaan

Banyak perempuan Mesir memakai celak di matanya. Saya katakan kepada mereka, "Jika dipakai untuk hiasan, hukumnya haram". Mereka menjawab, bahwa hal itu adalah sunnah. Apakah perkataan ini benar ?

Jawaban

Memakai celak dibolehkan, tetapi seorang wanita dilarang menampakkan hiasan, baik dengan memakai celak maupun lainnya kepada selain suami dan orang-orang yang termasuk muhrim, berdasarkan firman (Allah) Ta’ala,

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ

“Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka” (QS. An-Nuur: 31)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'