Koran, sebagaimana buku-buku lainnya, boleh dibaca di dalam masjid. Namun, jika memuat gambar-gambar yang bernyawa, maka koran tersebut tidak boleh dibaca atau dibawa ke masjid ataupun tempat lain, kecuali setelah kepala gambarnya dihilangkan dengan cara menutupnya dengan tinta atau sejenisnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.