Asysyariah
Asysyariah

membeli koran karena kasihan kepada penjualnya

4 tahun yang lalu
baca 2 menit
Membeli Koran karena Kasihan kepada Penjualnya
Pertanyaan:

Bolehkah kita membeli koran yang dijual oleh loper koran di jalan dengan tujuan membantu karena kasihan, orang tersebut sudah tua? Jika kita pernah mendengar dari orang lain bahwa loper koran tersebut nonmuslim—saya tidak tahu, benar atau tidak—dan beberapa kali saya melihat orang tersebut merokok; bolehkah memberikan uang kepadanya?

Jawaban:

Pertama: Membeli koran tanpa ada keperluan yang mendesak dikhawatirkan termasuk tindakan menyia-nyiakan harta yang dilarang. Sebab, memiliki barang seperti ini lebih banyak kerusakannya daripada manfaatnya.

Baca juga: Pengaruh Media Massa Terhadap Akidah Umat

Kedua: Jika kita ingin menolong seseorang (yang memang layak dikasihani), kita bisa bersedekah kepadanya tanpa harus membeli jualannya jika diketahui bahwa barang jualannya tidak pantas dibeli.

Ketiga: Sebaiknya kita mengutamakan membantu sesama muslim yang lebih membutuhkan karena masih banyak di antara mereka yang lebih pantas dikasihani. Kecuali jika itu orang kafir yang diharapkan tertarik terhadap agama Islam, bantuan tersebut termasuk upaya untuk merangkul hatinya agar masuk Islam.

Baca juga: Membantu Kebutuhan Seorang Muslim

Keempat: Hendaknya bantuan yang diberikan tepat sasaran. Artinya, bantuan tersebut memang dibelanjakan untuk urusan yang halal dan berguna. Ini bisa dilakukan dengan cara memberikan bantuan kepadanya dalam bentuk bahan makanan, atau dengan berpesan kepadanya agar tidak dibelanjakan untuk barang yang haram dan bermadarat manakala kita sangsi dengannya.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (al-Maidah: 2)

Baca juga: Sikap-Sikap Baik dalam Bermuamalah

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)