Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum membawa masuk majalah bergambar ke dalam masjid

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Membawa Masuk Majalah Bergambar ke Dalam Masjid

Pertanyaan

Jawaban

Di antara kaidah syariat adalah bahwa segala sesuatu tergantung pada maksud dan tujuannya. Apabila maksud memasukkan majalah yang memuat gambar ke dalam masjid adalah untuk kepentingan syariat, maka itu dibolehkan.

Jika maksudnya tidak seperti itu, maka tindakan tersebut tidak diperbolehkan. Kepala gambar tersebut harus dihilangkan sebelum dibawa masuk ke dalam masjid. Demikian pula bila ia ingin menyimpannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'