Pertama, hasil penjualan buah apel dan sejenisnya seperti delima, jeruk, tomat dan lain sebagainya, jika digunakan untuk kebutuhan Anda dan membayar hutang sebelum melewati haul (satu tahun) maka Anda tidak wajib menzakatinya. Namun jika telah melewati haul, padahal hasil penjualan buah Anda ini telah mencapai nisab, maka Anda berkewajiban menzakatinya sebesar 2,5 %. Kedua, tentang […]