Pertama, hasil penjualan buah apel dan sejenisnya seperti delima, jeruk, tomat dan lain sebagainya, jika digunakan untuk kebutuhan Anda dan membayar hutang sebelum melewati haul (satu tahun) maka Anda tidak wajib menzakatinya. Namun jika telah melewati haul, padahal hasil penjualan buah Anda ini telah mencapai nisab, maka Anda berkewajiban menzakatinya sebesar 2,5 %.
Kedua, tentang zakat buah-buahan yang disebutkan dalam pertanyaan secara global ini perlu diperinci; jika buah-buahan tersebut termasuk biji-bijian seperti jawawut, beras, jagung dan semisalnya, atau sejenis anggur dan kurma maka buah-buahan ini wajib dizakati sebesar seperdua puluh karena pengairannya membutuhkan biaya -sebagaimana Anda sebutkan- jika telah mencapai nisab yaitu lima wasak atau sama dengan tiga ratus sha` menurut sha` Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam yang banyaknya empat cakupan penuh dua tangan ukuran sedang.
Bunga bank termasuk riba yang diharamkan, dan merupakan suatu kewajiban untuk meninggalkan transaksi yang mengandung riba dan bertobat kepada Allah karena telah melakukan hal tersebut, serta menginfakkan uang riba yang diperoleh untuk kebaikan sebagai tindakan membebaskan kekayaan dari riba dan demi menyempurnakan tobat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.