Hukum Menjual Tanah Wakaf Ke Masjid
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
menjual tanah wakaf kepada sebuah masjid untuk membangun masjid lain
Jika kondisinya seperti yang telah dijelaskan, maka lahan tersebut boleh dijual dan uangnya digunakan untuk kepentingan masjid lain. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf
#hukum-menjual-tanah-wakaf
Selengkapnya
Tag Terkait
hukum-menjual-tanah-wakaf-ke-masjid
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari