Hukum Menjual Tanah Wakaf
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
menjual tanah wakaf kepada sebuah masjid untuk membangun masjid lain
Jika kondisinya seperti yang telah dijelaskan, maka lahan tersebut boleh dijual dan uangnya digunakan untuk kepentingan masjid lain. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf
#hukum-menjual-tanah-wakaf
Selengkapnya
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
tanah wakaf masjid boleh dijual dan uangnya digunakan untuk membangunnya
Setelah mengkaji pertanyaan yang diajukan dan apa yang disampaikan oleh hakim, maka Komite menjawab sebagai berikut: Karena tanah ini adalah wakaf untuk masjid tersebut dan sekarang dalam keadaan terlantar sedangkan masjid perlu dibangun dan tidak ada orang yang mampu membangunnya serta dalam tawaran dari Said bin Rukban dan jemaah mereka disebutkan adanya kesediaan mereka untuk […]
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf
#hukum-menjual-tanah-wakaf
Selengkapnya
Tag Terkait
hukum-menjual-tanah-wakaf
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari