Saya ingin bertanya tentang sebuah lahan pekarangan yang akan dijadikan masjid oleh pemiliknya di wilayah Wadi an-Naml, Taif. Pemiliknya sudah mengajukan laporan ke kementerian agama, tetapi belum juga mendapatkan izin karena tidak memiliki sertifikat hak milik dan surat izin mendirikan bangunan.
Selain itu, di sekitar lahan tersebut sudah ada beberapa masjid. Akhirnya sang pemilik menjual lahan tersebut kepada orang lain yang ingin memperluas rumahnya. Setelah menjualnya dan menerima uang, dia ingin membangun masjid baru atau menyumbangkannya untuk kegiatan amal. Apakah hal itu boleh? Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.
Jika kondisinya seperti yang telah dijelaskan, maka lahan tersebut boleh dijual dan uangnya digunakan untuk kepentingan masjid lain.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.