Segala puji hanyalah bagi Allah saja. Selawat dan salam semoga dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Selanjutnya:
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji perkara yang datang dari Hakim Pengadilan Ahad Rufaidah dalam lampiran suratnya pada nomor (599) dan tanggal 21/8/1391 H, kepada Ketua Departemen Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah, dan Bimbingan dan dilimpahkan ke Komite ini dari Sekretaris Jenderal Dewan Ulama Besar, dengan nomor (98/2) dan tanggal 18/1/1392 H. Setelah komite mempelajari perkara ini, didapati bahwa perkara tersebut berisi pertanyaan yang diajukan oleh Said bin Rukban dan jemaahnya yang berbunyi:
Kami adalah Jemaah Ali Humaidan dari desa al-Shamkheyah di daerah Rufaidah Qahthan. Kami mempunyai sebuah masjid yang telah roboh karena usianya yang sudah tua. Kami adalah kaum fakir yang tidak mampu membangunnya dengan biaya kami. Saya bernama Said bin Rukban salah satu Jemaah Ali Humaidan. Saya memberitahu Anda bahwa masjid tersebut memiliki tanah wakaf berupa sebidang tanah yang diwasiatkan oleh leluhur kami.
Sejak masa leluhur kami hingga sekarang kondisi tanah tersebut terbengkalai, tanpa ditanami atau dimanfaatkan. Lama terbengkalainya sekitar lima puluh tahun. Mengingat kami sangat perlu membangun masjid tersebut, kami semua sepakat untuk menjual tanah tersebut yang juga merupakan wakaf untuk masjid tersebut dan uangnya akan digunakan untuk pembangunan masjid tersebut.
Jika perbaikan masjid tersebut membutuhkan dana melebihi dari nilai uang tanah di atas, maka kami akan melengkapi kekurangannya atas biaya kami dalam rangka menyelesaikan pembangunan masjid. Bolehkah wakaf dijual sesuai ide yang telah kami kemukakan atau wakaf tersebut harus dibiarkan saja sebagaimana adanya sedangkan masjid tetap roboh dan kami salat di rumah kami? Demikianlah pertanyaannya.
Pertanyaan ini telah dilimpahkan dari Deputi Mufti dengan nomor (1535/1) dan tanggal 10/5/1391 H kepada Hakim Ahad Rufaidah untuk diteliti kebenaran yang disampaikan oleh penanya lalu jawabannya (hakim) pun datang dalam lampiran suratnya nomor (599) tanggal 21/8/1391H yang berbunyi:
Wakil dari desa, Husein bin Mansur Abu Sab`ah, dan dua pemuka warga desa, Ali bin Ahmad Abu Mufaid dan Musyabbib bin Mansur Abu Mufaid, telah didatangkan. Mereka ditanya tentang fakta tanah dan keterangan luasnya dengan persegi meter dan tentang keinginan orang-orang yang berada di samping tanah bersangkutan, berapa nilainya jika dijual, dan jika tanah itu dibiarkan, apakah bermanfaat untuk masjid atau tidak. Jawaban mereka: Tanah yang diwakafkan untuk masjid Ali Humaidan adalah tanah putih yang tidak dikelola sejak bertahun-tahun, panjang tiga puluh meter dan lebarnya tujuh belas meter.
Keinginan orang-orang di sekitar tanah untuk membangun tanah tersebut memang ada tetapi tidak sekarang ini. Sebagian mereka tidak ada di tempat dan tanah mereka juga rusak dan tidak ditempati. Nilainya saat ini sebesar tiga ribu riyal. Jika tanah tersebut dilelang, kami tidak tahu harganya. Membiarkannya tidak akan memiliki kemaslahatan bagi masjid tersebut karena tanahnya sudah rusak, yang sejak sekitar enam puluh tahun lalu tidak dikelola dan belum memberikan manfaat karena orang-orang yang berada di sekitarnya cukup miskin untuk menggarapnya. Selesai.
Setelah mengkaji pertanyaan yang diajukan dan apa yang disampaikan oleh hakim, maka Komite menjawab sebagai berikut:
Karena tanah ini adalah wakaf untuk masjid tersebut dan sekarang dalam keadaan terlantar sedangkan masjid perlu dibangun dan tidak ada orang yang mampu membangunnya serta dalam tawaran dari Said bin Rukban dan jemaah mereka disebutkan adanya kesediaan mereka untuk menyempurnakan pembangunan masjid dengan uang nilai tanah, maka berdasarkan atas ini tanah tersebut boleh dijual dan uangnya digunakan untuk pembangunan masjid yang disebutkan di atas.
Jika nilai tanah ini tidak dapat menutupi biaya pembangunan masjid, maka orang yang telah berkomitmen untuk menyempurnakannya harus menunaikan komitmennya tersebut dan menjaga uang (hasil penjualan) tanah yang akan dijual, menjual tanah, menjaga uang dan menggunakannya untuk pembangunan masjid, dan mengawasi pembangunannya serta mengambil biaya tambahan dari orang-orang yang telah berkomitmen dengan ketentuan tanah wakaf bersangkutan sudah terjual.
Berdasarkan kepada komitmen mereka untuk menyempurnakan pembangunan masjid tersebut, maka semua itu harus ditempuh melalui jalur hakim Pengadilan Ahad Rufaidah. Berdasarkan kesepakatan ini, tanda tangan pun dibubuhkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.