hari Jumat

Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

sunnah bagi yang akan berangkat shalat jumat

BAGI YANG AKAN BERANGKAT SHALAT JUM'AT . Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah  Pertanyaan : Apa sajakah sunnah yang semestinya dikerjakan oleh orang yang akan berangkat shalat jum'at? Jawab: Disunnahkan baginya untuk membersihkan diri dan memakai wewangian. Berdasarkan Sabda Nabi 'alaihish Shalatu was Salam, "Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum'at dan membersihkan diri sesuai kemampuannya, memakai minyak wangi miliknya, atau menggunakan wewangian dari wewangian yang ada di rumahnya, lalu dia berangkat (ke masjid) tidak memisahkan antara dua orang (yang duduk di masjid), dia pun shalat sesuai kemampuannya, kemudian dia diam di saat imam berkhutbah; kecuali akan diampuni dosa-dosanya yang ada di antara hari jum'at tersebut dengan jum'at berikutnya." Disunnahkan pula memakai bajunya yang terbaik. Karena dahulu Nabi shallallahu alai wa sallam menyiapkan bajunya yang terbaik untuk (menerima) para utusan dan untuk hari Jum'at. Disunnahkan juga berangkat ke shalat Jum'at lebih awal. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, "Barangsiapa mandi hari Jum'at kemudian berangkat pada waktu pertama, maka dia seperti seorang yang berqurban seekor onta. Barangsiapa yang berangkat pada waktu kedua, maka dia seperti berqurban seekor sapi. Barangsiapa yang berangkat pada waktu ketiga, maka seperti berqurban dengan seekor kambing. Barangsiapa yang berangkat pada waktu kelima, maka seperti berqurban seekor ayam. Dan barangsiapa berangkat pada waktu kelima, maka seperti berqurban sebutir telur." al-Hadits. Disunnahkan pula berangkat ke masjid dengan berjalan kaki. Karena sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, " ...dan berjalan kaki, tidak naik kendaraan.". Juga, karena dengan berjalan kaki, maka setiap langkahnya diangkat derajatnya dan dihapus satu kesalahan darinya. Disunnahkan pula untuk mendekat kepada imam. Berdasarkan sabda Nabi, "Hendaklah yang ada di belakangku seorang yang memilki sikap tenang dan bijak." Disunnahkan pula mandi sebagaimana mandi janabah. Ada yang berpendapat wajib, dan itu adalah pendapat yang kuat. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, "Mandi Jum'at itu WAJIB atas setiap orang yang sudah baligh." _________ Sumber : Majmu Fatawa wa Rasa'il asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin, jilid ke-16. Kitab Shalat al-Jumu'ah =========00000========= Apakah Membaca Surat Al-Kahfi pada hari Jum'at ada tuntunannya? Asy-Syaikh 'Ubaid al-Jabiri hafizhahullah -------------------- Apa hukumnya membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum'at? Apakah ada tuntunannya membaca surat tersebut pada hari Jumat? Jawaban: Benar, ini shahih dari Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam. Ini di antara keutamaan hari Jum'at ----------------- هل ثبتت قراءة سورة الكهف يوم الجمعة؟ | Miraath.Net - http://ar.miraath.net/fatwah/11054  بارك الله فيكم شيخنا، السؤال الثاني؛ يقول السائل: ما حُكم قراءة سورة الكهفِ يوم الجُمعة؟ هل ثبتت قراءة سورة الكهف يوم الجمعة؟ الجواب: هذا صحيح عن النَّبيّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - هذا من فضائِلها. ••••••••••••••••••••• Dari: Majmu'ah Manhajul Anbiya Channel Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya ~~~~~~~~~~~~~~ https://bit.ly/AlushulAtstsalatsah
9 tahun yang lalu
baca 3 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

fatwa jumat ke-01 - bolehkah shalat jumat di masjid yang jauh

FATWA PILIHAN SEPUTAR IBADAH JUM’AT BAGIAN-1 ASY SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN RAHIMAHULLAH Tanya: Apakah diperbolehkan bagi seorang yang hendak shalat Jum’at meninggalkan masjid yang ada di daerahnya kemudian pergi ke masjid lainnya yang jaraknya jauh? Hal ini karena khatibnya lebih luas pembahasnnya dan lebih bagus penyampaiannya. Jawab: Yang lebih baik bagi penduduk suatu kampung untuk shalat di masjid mereka, agar saling mengenal, berlemah lembut di antara mereka dan member semangat sebagian mereka kepada sebagian yang lain. Namun, apabila dia pergi ke masjid yang lain untuk suatu kebaikan dalam agama, seperti memperoleh ilmu, mendengarkan khutbah yang lebih membekas dalam hatinya, lebih banyak ilmunya, maka hal ini tidak mengapa. Adalah para shahabat radhiyallahu ‘anhum shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjidnya untuk memperoleh keutamaan imam dan masjidnya, kemudian mereka kembali dan shalat di kampungnya. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu pada masa hidupnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan beliau mengetahuinya dan tidak mengingkarinya. Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rasa-il asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 16/50-51 Alih bahasa: Abdulaziz Bantul Ma’had Ibnul Qoyyim, Balikpapan Sumber : .http://www.thalabilmusyari.web.id/2014/12/bolehkan-seorang-shalat-jumat.html
9 tahun yang lalu
baca 2 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum safar di hari jumat

Oleh : Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh, apa hukum melakukan safar sebelum shalat jum’at? Jawaban: Safar pada hari jum’at apabila setelah adzan kedua, maka ini tidak boleh. Berdasarkan firman Allah ta’ala: (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ) “Wahai orang-orang yang beriman apabila diseru untuk melakukan shalat jum’at, maka bersegeralah untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (Al Jumu’ah : 9). Maka tidak boleh bagi seseorang untuk melakukan safar pada waktu tersebut. Dikarenakan Allah ta’laa berfirman : (فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ) “Maka bersegeralah untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” Adapun kalau safar sebelum itu dan ia meniatkan untuk shalat di perjalanan. Sebagai contoh ia safar dari daerahnya dan ia mengetahui akan melewati suatu daerah di perjalanannya, kemudian ia singgah di tempat tersebut dan shalat jum’at di sana. Maka ini tidak mengapa. Adapun ketika ia tidak bisa singgah di sebuah tempat yang seorang bisa shalat di sana, maka ada beberapa pendapat para ulama: Sebagian mereka memakruhkannya Sebagian yang lain mengharamkannya Sebagian lainnya membolehkannya, dan mengatakan bahwa Allah tidak mewajibkan atas kita untuk mendatangi shalat kecuali setelah adzan. Maka yang terbaik adalah seseorang tidak melakukan safar , kecuali apabila keadaannya yang memang mengharuskannya. Seperti tertinggal rombongan atau jadwal penerbangan pesawat yang tidak bisa ditunda atau yang semisalnya. Atau yang lebih utama untuk tetap tinggal dan tidak melakukan safar di hari jum’at. Silsilah Liqaat Bab al Maftuh (Liqa 50). Alih bahasa : Ibrohim Abu Kaysa Sumber : Whatsapp Salafy Indonesia
10 tahun yang lalu
baca 3 menit

Tag Terkait