HUKUM MENGANGKAT KEDUA TANGAN, TATKALA KHATIB BERDO'A
asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullahu
Pertanyaan:
Apa hukum seorang yang mengangkat kedua tangannya, tatkala khatib berdo'a untuk kaum muslimin pada khutbah kedua.Dengan menyebutkan dalilnya.
Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
Jawaban:
Mengangkat kedua tangan dalam khutbah jum'at saat khatib berdoa, maka ini tidak diajari'atkan.
Tidak pula pada khutbah 'Ied, tidak bagi imam dan tidak pula bagi makmum.
Hanya saja yang disyari'atkan adalah diam mendengarkan khatib dan MENGAMINKAN do'anya, dengan suara yang lirih, dengan tanpa mengeraskan suara.
Adapun mengangkat tangan, maka ini tidak disyariatkan. Dikarenakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tidak mengangkat kedua tangannya ketika berdo'a. Tidak pada khutbah jum'at, tidak pula pada khutbah ied.
Maka tatkala sebagian para shahabat, melihat sebagian para pemimpin ketika itu mereka mengingkarinya.
Dan mengatakan: "Tidaklah Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam, mengangkat kedua tangannya ketika berdo'a (dalam khutbahnya)."
Iya, apabila seorang khatib beristighatsah pada khutbah jumat untuk meminta hujan, maka disyariatkan untuk mengangkat kedua tangannya dalam do'a tatkala istighatsah.
Yakni meminta turunnya hujan.
Dikarenakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya ketika itu.
Apabila seorang khatib berdo'a meminta hujan pada khutbah jum'at atau khutbah ied, maka disyariatkan mengangkat kedua tangannya dalam rangka mengikuti Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Sumber:
http://www.binbaz.org.sa/node/1317
Forum Salafy Purbalingga
JOIN dengan kami di chanel:
http://bit.ly/ForumSalafyPurbalingga