Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

fatwa jumat ke-02 : shalat jum'at di tempat yang jauh dan bersamaan dengannya waktu belajar

9 tahun yang lalu
baca 2 menit

[FATWA PILIHAN IBADAH JUM'AT - 2] Shalat jum'at di tempat yang jauh dan bersamaan dengannya waktu belajar

ASY SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN RAHIMAHULLAH



Tanya:
Saya adalah salah seorang pelajar yang dikirim untuk menempuh pendidikan di Amerika Serikat, dan sesuatu yang diketahui bersama bahwa hari Jum’at adalah hari belajar, dan pada hari ini berbenturan antara jam pelajaran dengan shalat Jum’at yang ditegakkan di masjid di sebuah kota kecil, yaitu jam setengah dua. Dan tidak memungkinkan bagiku untuk menggabungkan antara jam pelajaran dengan shalat Jum’at pada waktu yang bersamaan, dan perlu diketahui bahwa di sana tidak ada pengganti untuk pelajaran ini, dan ini merupakan pelajaran pokok dalam program ini. Dan saya pernah memmperoleh ijin dari guru mata pelajaran ini, akan tetapi dia mengatakan padaku, “Lain kali saya tidak akan mengijinkanmu, karena hal ini mempengaruhi tingkat belajarmu.”
Apa yang harus saya lakukan? Berikanlah faedah kepadaku, mudah-mudahan Allah memberikan faedah kepadamu.

Jawab:
Saya berpendapat, apabila dia mendengar adzan maka wajib baginya untuk menghadiri shalat Jum’at berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum´at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
(QS: Al-Jumuah Ayat: 9)

Apabila Allah Ta’ala memerintahkan untuk meninggalkan jual beli padahal jual beli terkadang termasuk kebutuhan yang sangat mendesak, ataupun menurut pendapat yang paling shahih merupakan kebutuhan manusia, demikian pula dalam kegiatan belajar ini, dia harus meninggalkannya kemudian menghadiri shalat Jum’at.

Adapun apabila masjidnya jauh, maka ia tidak diharuskan mendatanginya apabila memberatkan baginya untuk mendatangi tempat shalat Jum’at.

Sumber:
Majmu’ Fatawa wa Rasa-il asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 16/52
Alih bahasa:
Abdulaziz Bantul
Ma’had Ibnul Qoyyim, Balikpapan

http://www.thalabilmusyari.web.id/2014/12/shalat-jumat-di-tempat-yang-jauh-dan.html