Setelah melakukan pengkajian terhadap pertanyaan yang diajukan, maka Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa menjawab bahwasanya wasiat yang dilaksanakan adalah wasiat terakhir dari pemberi wasiat karena wasiat terakhir menghapuskan dan membatalkan wasiat pertama. Terdapat pernyataan dari pemberi wasiat yang menunjukkan bahwa dia mengganti wasiat pertamanya dengan wasiat kedua dan tidak mungkin kedua wasiat itu digabung. […]