Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berwasiat dengan dua wasiat dan salah satunya lebih dahulu dari yang lain

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Berwasiat Dengan Dua Wasiat Dan Salah Satunya Lebih Dahulu Dari Yang Lain

Pertanyaan

Alhamdulillah Wahdah (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Selawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Selanjutnya: Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji permohonan fatwa yang ditujukan kepada Mufti Umum dari Kepala Pengadilan Umum di Riyad, Sulaiman bin Abdullah bin Muhanna. Surat tersebut dilimpahkan kepada Komite dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior dengan nomor 4699 tanggal 08/8/1418 H. dan disertai surat yang berisi pertanyaan yang dikirimkan oleh Abdullah bin Muhammad al-Jum`ah, perwakilan sah dari ahli waris ayahnya dan yang di beri wasiat untuk melaksanakan wasiat ayahnya. Isi suratnya menanyakan wasiat mana dari dua wasiat ayahnya yang harus ia lakukan? Adapun isi wasiat pertama tersebut adalah: Alhamdulillah Wahdah (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Selawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Selanjutnya: Saya Abdurrahman bin Fahd Abdullah memiliki seorang notaris yang bernama Adel ar-Riyadh. Kedua, Ada juga Muhammad bin Sulaiman bin Jum`ah al-Jum'ah dengan membawa catatan nomor 2984/671 pada tanggal 19/6/1385 H dan dalam kondisinya yang diakui menurut syariat ia berkata setelah mengucapkan dua kalimat syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah, bahwa Muhammad adalah utusan Allah, bahwa Isa adalah hamba, rasul, kalimat, dan ruh Allah yang diberikakan kepada Maryam, bahwa surga dan neraka itu benar adanya, bahwa hari kiamat pasti datang tanpa diragukan lagi, dan bahwa Allah akan membangkitkan orang-orang dari dalam kuburnya: Saya berwasiat untuk diriku sendiri dan kepada keturunanku agar bertakwa dan mentaati Allah serta mengikuti Rasul-Nya Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Saya juga berwasiat kepada anak-anakku untuk memperbaiki hubungan antar sesama, mendirikan salat, dan tidak meninggal kecuali dalam keadaan beriman kepada Allah. Saya juga berwasiat kepada mereka tentang lantai dasar villa saya yang terletak di Riyad di Distrik Teluk yang saya miliki dengan surat sertifikat hak milik nomor 408/2 tanggal 8/6/1404 H. yang ditulis oleh notaris Adel ar-Riyadh. Di dalam villa itu tinggal putraku Abdurrahman bin Muhammad bin Sulaiman al-Jum'ah, istriku Hayya' binti Bajad Marikhan al-Haraby, dan keturunanya yang membutuhkan tempat tinggal, baik laki-laki ataupun perempuan. Lantai pertamanya disewakan dan dari hasilnya dikeluarkan untuk membeli dua hewan kurban: satu ekor atas nama ayah dan ibu saya Syaima binti Ali al-Ghufaily dan satu ekor yang lain atas namaku. Hasilnya juga hendaklah dikeluarkan biaya memberikan makan malam di bulan Ramadan semampunya atas nama saya dan orang tua saya. Kemudian sisa dari hasil penyewaan ini dibagi-bagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan syariah. Pelaksana wasiat saya adalah Sulaiman bin Muhammad bin Sulaiman al-Jum`ah lalu anakku Ali bin Muhammad bin Salman al Jum`ah. Beginilah ia memutuskan wasiatnya atas kesadaran dan pilihannya sendiri yang dihadiri oleh saksi Salman bin Ali bin Sulaiman al-Jum'ah dan Ali bin Sulaiman al-Jum'ah. Identitas keduanya telah dicatat dengan teliti. Setelah diteliti dan dibaca oleh semua, mereka menyetujui dan menandatangani. Kami telah menandatanganinya dan memastikan surat ini dikeluarkan pada 1 Sya'ban 1414 H. Semoga Selawat dan Salam dari Allah senantiasa tercurah kepadanya Wa Shallallahu wa Sallam wa Barik `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa atba'ihim Ila yaumiddin. Wasiat kedua berbunyi sebagai berikut: Alhamdulillah Wahdah (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Selawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Selanjutnya. Saya Abdurrahman bin Fahd Abdullah memiliki seorang notaris yang bernama Adel ar- Riyadh. Kedua, Ada juga Muhammad bin Sulaiman bin Jum`ah al-Jum'ah dengan membawa catatan nomor 2984 pada tanggal 19/6/1385 H. Dia dalam kondisinya yang diakui syariat berkata: Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, bahwa Muhammad adalah utusan Allah, bahwa Isa adalah hamba, rasul, kalimat, dan ruh Allah yang diberikan kepada Maryam, bahwa surga dan neraka itu benar, bahwa hari kiamat pasti datang, dan bahwa Allah akan membangkitkan orang-orang dari kuburnya. Saya berwasiat untuk diriku dan kepada para keturunanku agar bertakwa kepada Allah, menaatinya, dan mengikuti semua yang di sampaikan oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Saya juga berwasiat kepada anak-anakku untuk memperbaiki hubungan antar sesama, mendirikan salat, dan tidak meninggal kecuali dalam keadaan beriman kepada Allah. Saya juga berwasiat agar sepertiga harta saya dikelola dan keuntungannya dikeluarkan untuk membeli satu ekor hewan kurban atas namaku, ayahku Sulaiman bin Jum'ah, dan ibuku Syaima binti Ali al-Ghufaily. Hendaklah ini dilakukan secara kontinyu sesuai dengan kemampuan. Sisa dari keuntungan ini dipergunakan untuk proyek-proyek kebaikan sesuai kebijakan pelaksana wasiat. Pelaksana wasiat untuk menjalankan wasiat saya ini adalah anakku Abdullah bin Muhammad bin Sulaiman al-Jum'ah lalu dilanjutkan oleh anakku Sulaiman dan orang-orang setelahnya yang dianggap pantas oleh penerima wasiat. Penerima wasiat ini hendaklah bertakwa kepada Allah, menaati-Nya, dan merasakan pengawasan-Nya atas wasiat ini serta bersungguh-sungguh untuk melakukan yang terbaik bagi yang diberi wasiat. Demikianlah, ia menetapkan wasiat ini dengan kesadaran dan keinginan sendiri dengan disaksikan oleh Ali bin Sulaiman bin Jum'ah al-Jum'ah dengan catatan nomor 43981 pada pencatatan di Riyad pada tanggal 7 /2/1382 H dan disaksikan juga oleh Sulaiman bin Ali bin Sulaiman al-Jum'ah dengan catatan nomor 111044 pada pencatatan di Riyad tertanggal 21/2/1393 H. Setelah diteliti dan dibaca oleh semua yang hadir, mereka menyetujui dan bertanda tangan dan berdasarkan inilah kami membenarkan keabsahannya pada tanggal 2 Rajab tahun ke 1417 H. Selawat dan salam dari Allah Subhanahu semoga tercurah kepadanya. Wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa 'ala Alihi wa Shahbihi wa Atbaihim ila Yaumiddin.

Jawaban

Setelah melakukan pengkajian terhadap pertanyaan yang diajukan, maka Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa menjawab bahwasanya wasiat yang dilaksanakan adalah wasiat terakhir dari pemberi wasiat karena wasiat terakhir menghapuskan dan membatalkan wasiat pertama. Terdapat pernyataan dari pemberi wasiat yang menunjukkan bahwa dia mengganti wasiat pertamanya dengan wasiat kedua dan tidak mungkin kedua wasiat itu digabung.

Dalam kedua wasiat itu tidak dijelaskan bahwa wasiat pertama dikeluarkan dan bagian dari sepertiga. Oleh karena itu, pelaksana wasiat hendaklah melaksanakan isi wasiat kedua, yaitu sepertiga harta, lalu mengeluarkan sepertiga dari hartanya dan menyalurkan hasilnya sesuai dengan ketentuan pemberi wasiat setelah mengelola semua kepemilikannya dan setelah melaksanakan semua kewajiban agama yang telah dibebankan kepadanya, seperti utang yang belum lunas, haji yang telah menjadi kewajibannya karena segala persyaratan telah dipenuhinya tetapi dia tidak melaksanakan haji satu kali pun, zakat yang belum ditunaikan, nazar, dan kafirat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'