Buah tin tidak dikenai kewajiban zakat karena buah tin termasuk jenis buah-buahan seperti delima, pir dan sejenisnya, dan bukan termasuk jenis yang ditakar (tidak mudah rusak) atau disimpan (tahan lama). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.