Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat buah tin

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Buah Tin

Pertanyaan

Apakah buah tin dizakati atau tidak? Mengingat tanaman ini diairi menggunakan air hujan.

Jawaban

Buah tin tidak dikenai kewajiban zakat karena buah tin termasuk jenis buah-buahan seperti delima, pir dan sejenisnya, dan bukan termasuk jenis yang ditakar (tidak mudah rusak) atau disimpan (tahan lama).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Zakat Buah Tin