Jawaban 1 : jika sebagian kecil atau sebagian besar uang ini dikumpulkan dari sumbangan yang tidak akan dikembalikan lagi kepada para donaturnya -seandainya tidak terjadi suatu apapun- namun diinfakkan untuk kebaikan, maka hal ini boleh. Akan tetapi menyimpannya di bank ribawi itu tidak diperbolehkan, kecuali jika ditakutkan akan hilang; sehingga diberi rukhsah untuk menyimpannya tanpa […]