Jawaban 1 : jika sebagian kecil atau sebagian besar uang ini dikumpulkan dari sumbangan yang tidak akan dikembalikan lagi kepada para donaturnya -seandainya tidak terjadi suatu apapun- namun diinfakkan untuk kebaikan, maka hal ini boleh.
Akan tetapi menyimpannya di bank ribawi itu tidak diperbolehkan, kecuali jika ditakutkan akan hilang; sehingga diberi rukhsah untuk menyimpannya tanpa bunga, demi menghindari kemudaratan yang lebih besar lagi (dari mudarat bank ini).
Seyogyanya uang ini diinvestasikan dalam bisnis atau investasi-investasi syariah lainnya hingga dibutuhkan untuk digunakan sesuai tujuan pengumpulan uang tersebut sehingga tujuan pengumpulannya terealisasi. Uang tersebut tidak dikenakan kewajiban zakat, jika pengumpulannya sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
Jawaban 2 : jika sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli rumah, maka rumah tersebut tidak dikenakan zakat, begitu juga hasil penyewaannya.
Karena semua hal yang berkenaan dengan harta tersebut telah dialokasikan untuk kebaikan dan kemanusiaan, dan bukan lagi merupakan hak milik pribadi dari para donaturnya, sehingga dihukumi sebagai wakaf.
Jawaban 3 : demikian juga tidak diwajibkan menzakati tanah-tanah yang telah dibeli dengan sisa uang ini dengan alasan yang sama, yaitu tanah-tanah tersebut bukan lagi merupakan hak milik pribadi donatur setelah disumbangkan.
Jawaban 4 : membagikan sebagian uang tersebut atau keuntungan yang dihasilkan uang tersebut kepada anak-anak yatim, para janda, orang-orang kesusahan dan sebagainya sebagai kegiatan amal itu dibolehkan jika para donatur menyetujuinya karena penggunaannya telah keluar dari maksud awal dikumpulkannya uang ini. Uang yang dibagikan ini bukan dikategorikan sebagai zakat melainkan dikategorikan sebagai sedekah sunah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.