Memandang perempuan yang bukan mahram tidak dibolehkan, baik di bulan ramadhan maupun bulan lainnya, karena menyebabkan fitnah dan perbuatan keji. Allah Ta’ala telah berfirman, قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” (QS. AN Nuur: 30) Apabila dilakukan pada bulan Ramadhan dosanya lebih […]