Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perginya seorang lelaki bersama seorang perempuan yang tidak menutup aurat apakah mengeluarkannya dari islam?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Perginya Seorang Lelaki Bersama Seorang Perempuan Yang Tidak Menutup Aurat Apakah Mengeluarkannya Dari Islam?

Pertanyaan

Apa hukum seseorang yang berkata kepada orang lain, “Kamu telah keluar dari Islam,” karena ia pergi bersama seorang gadis yang tidak menutup aurat?

Jawaban

Pergi bersama seorang gadis yang tidak menutup aurat tidak dianggap keluar dari Islam, tetapi hanya merupakan perbuatan maksiat karena itu merupakan salah satu jalan terjadinya perbuatan nista (zina). Namun, yang seharusnya dilakukan terhadap orang yang pergi dengan seorang gadis yang tidak menutup aurat adalah menasehatinya dan mendoakannya semoga Allah memberinya hidayah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.