Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memandang perempuan yang bukan muhrim di bulan ramadhan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memandang Perempuan Yang Bukan Muhrim Di Bulan Ramadhan

Pertanyaan

Apakah memandang perempuan yang bukan muhrim di bulan ramadhan membatalkan puasa ?

Jawaban

Memandang perempuan yang bukan mahram tidak dibolehkan, baik di bulan ramadhan maupun bulan lainnya, karena menyebabkan fitnah dan perbuatan keji. Allah Ta’ala telah berfirman,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” (QS. AN Nuur: 30)

Apabila dilakukan pada bulan Ramadhan dosanya lebih besar, karena berpengaruh kepada puasa, tetapi tidak membatalkannya kecuali jika terus menerus sampai mengeluarkan mani. Jika hal itu terjadi, ia tetap harus melanjutkan puasanya dan menggantinya satu hari disertai taubat kepada Allah Swt.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'