Anak laki-laki yang disebutkan tadi adalah anak tiri Anda. Dia bukan mahram bagi istri-istri Anda yang lain, saudari-saudari Anda, dan bukan mahram pula bagi putri Anda dari ibu yang berbeda dengannya. Status hukumnya sama seperti laki-laki non-mahram lain. Dengan demikian, wajib atas perempuan-perempuan tersebut untuk berhijab di hadapannya, dan tidak diperbolehkan baginya berduaan dengan mereka. […]