Anak tiri lelaki tersebut tidak menjadi mahram bagi istri kedua dari suami ibunya karena dia adalah anak tiri dan dia juga tidak menjadi mahram bagi anak-anak perempuan dari istri keduanya tersebut karena anak tiri tersebut statusnya adalah sebagai lelaki asing bagi mereka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.