Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

anak tiri lelaki tidak menjadi mahram bagi istri dari suami ibu

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Anak Tiri Lelaki Tidak Menjadi Mahram Bagi Istri dari Suami Ibu

Pertanyaan

Seorang lelaki mempunyai dua orang istri dan salah satunya mempunyai anak tiri lelaki dari suaminya sebelumnya. Apakah anak tiri ini mahram bagi istri keduanya -madu dari ibunya dan istri pamannya- yakni suami ibunya atau dia bukan mahram bagi istri keduanya tersebut? Berilah saya penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.

Jawaban

Anak tiri lelaki tersebut tidak menjadi mahram bagi istri kedua dari suami ibunya karena dia adalah anak tiri dan dia juga tidak menjadi mahram bagi anak-anak perempuan dari istri keduanya tersebut karena anak tiri tersebut statusnya adalah sebagai lelaki asing bagi mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'