Apabila maksud orang yang mengatakan (Haram bagi saya) itu adalah istrinya, maka ini termasuk zihar dan harus membayar kafarat zihar, yaitu memerdekakan seorang budak. Jika tidak mendapatkannya, hendaklah dia berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum menyentuh istrinya. Jika tidak mampu, hendaklah memberi makan enam puluh orang miskin, setiap orang setengah sha’ bahan makanan kurang lebih 1,5 […]