Apabila maksud orang yang mengatakan (Haram bagi saya) itu adalah istrinya, maka ini termasuk zihar dan harus membayar kafarat zihar, yaitu memerdekakan seorang budak. Jika tidak mendapatkannya, hendaklah dia berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum menyentuh istrinya. Jika tidak mampu, hendaklah memberi makan enam puluh orang miskin, setiap orang setengah sha’ bahan makanan kurang lebih 1,5 kg.
Apabila maksud dalam sumpah tersebut bukan istrinya, maka dia harus membayar kafarat sumpah. Yaitu memilih antara memerdekakan seorang budak yang beriman, atau memberi makanan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin. Jika tidak mampu, hendaklah berpuasa tiga hari.
Apabila dia terbiasa mengucapkan kalimat tersebut tanpa bermaksud untuk bersumpah, maka dia tidak wajib membayar kafarat, karena itu termasuk sumpah yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.