Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apa hukum seseorang yang terbiasa mengucapkan (haram bagi saya) aatau (demi allah haram)?

setahun yang lalu
baca 1 menit
Apa Hukum Seseorang Yang Terbiasa Mengucapkan (Haram Bagi Saya) aAtau (Demi Allah haram)?

Pertanyaan

Apa hukum orang yang terbiasa mengucapkan (Haram bagi saya) atau (Demi Allah haram)? Apabila ia mengucapkannya dengan niat baik, yakni tidak bermaksud mengharamkan istrinya atas dirinya, apakah ini termasuk sumpah yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah?

Jawaban

Apabila maksud orang yang mengatakan (Haram bagi saya) itu adalah istrinya, maka ini termasuk zihar dan harus membayar kafarat zihar, yaitu memerdekakan seorang budak. Jika tidak mendapatkannya, hendaklah dia berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum menyentuh istrinya. Jika tidak mampu, hendaklah memberi makan enam puluh orang miskin, setiap orang setengah sha’ bahan makanan kurang lebih 1,5 kg.

Apabila maksud dalam sumpah tersebut bukan istrinya, maka dia harus membayar kafarat sumpah. Yaitu memilih antara memerdekakan seorang budak yang beriman, atau memberi makanan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin. Jika tidak mampu, hendaklah berpuasa tiga hari.

Apabila dia terbiasa mengucapkan kalimat tersebut tanpa bermaksud untuk bersumpah, maka dia tidak wajib membayar kafarat, karena itu termasuk sumpah yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'