Jika masalahnya demikian, harus dilakukan penghitungan haul baru dimulai dari tanggal penerimaannya, baru kemudian dikeluarkan zakatnya, tanpa perlu mengeluarkan zakat untuk tahun-tahun sebelumnya, karena harta tersebut belum dimiliki secara tetap. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.